Siaga 3 Tahun | 660 view | 0 comments
TENGGARONG-Berdasarkan data Dinas Kesehatan update tanggal 03 Februari 2021, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayah Kabupaten Kutai kartanegara sudah mencapai 7.509 kasus positif dengan rincian 1.827 kasus aktif (dirawat), 5.546 kasus sembuh dan 136 kasus meninggal. Dalam rangka menekan laju perkembangan kasus Covid-19 diatas, Bupati Kutai Kartanegara menerbitkan Surat Edaran Nomor : P-334/DINKES/065.11/01/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Menindaklanjuti hal tersebut, SatpoL. PP bersama TNI dan Polres Kukar bertindak sebagai Tim Penegakan Hukum (GAKUM) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melaksanakan razia penertiban pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di sejumlah kafe, rumah makan dan area publik di sekitar wilayah Tenggarong. Razia penertiban ini gencar dilaksanakan setiap hari pada pagi, sore dan malam hari.
Dengan adanya razia Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini, diharapkan bisa membantu menekan
angka pertumbuhan terkonfirmasi positif Covid-19 di Wilayah Kabupaten Kutai
Kartanegara secara umum dan khususnya di Kecamatan Tenggarong.