c2a1596b-8e67-406d-9a3a-901bbf907f5e.jpg Kegiatan

TIM SATGAS GAKUM COVID-19 GENCAR TERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN SELAMA…

Kukuh fajar Rimbawan 2 Tahun | 917 view | 0 comments

TIM SATGAS GAKUM COVID-19 GENCAR TERAPKAN 

PROTOKOL KESEHATAN SELAMA PEMBERLAKUA PPKM LEVEL 4 DI KABPATEN KUKAR


Tenggarong, 13 September 2021—satpolpporg.co.id


Anggota Satpol.PP bersama TNI, POLRI serta Instansi terkait bertindak sebagai Tim Satuan Tugas (SATGAS) Penegakan Hukum (GAKUM) Covid-19 selama pemberlakuan PPKM LEVEL 4 khususnya di Kabupaten Kutai Kartanegara gencar berupaya menciptakan ketentraman dan ketertiban umum di lingkungan masyarakat terutama dalam penegakan disiplin protokol kesehatan guna mencegah peningkatan penularan virus Covid-19 di Kabupaten Kutai Kartanegara. Upaya pencegahan tersebut meliputi beberapa kegiatan, yaitu :


Koordinasi dengan Ketua RT 07, 19 dan 20 Kelurahan Maluhu serta RT 26 dan 28 Kelurahan Loa Ipuh berkaitan dengan jumlah warga yang terkonfirmasi positif dan sedang melaksanakan isolasi mandiri. Dari hasil koordinasi, diperoleh data; terdapat 8 (delapan) orang warga terkonfirmasi positif di RT 19 Kelurahan Maluhu yang melaksanakan isolasi di Wisma Atlet Tenggarong Seberang, sedangkan di RT 07 dan 20 di Kelurahan Maluhu serta RT 26 dan 28 di Kelurahan Loa Ipuh tidak ada warga yang melaksanakan isolasi mandiri.


Tim Satgas Gakum juga menghimbau dan mengingatkan kepada ketua RT Untuk bisa memantau dan mengedukasi protokol kesehatan kepada warga yang sedang melakukan isolasi mandiri serta mengingatkan warga masyarakat yang memiliki gejala demam , batuk dan pilek agar secepatnya memeriksakan diri ke puskesmas setempat untuk mencegah penyebaran virus Covid 19 lebih luas lagi.


Tim Satgas Gabungan PPKM Entry Point Tenggarong Seberang dan KM 5 Kelurahan Timbau mengecek protokol kesehatan dan KTP pengendara roda 2 maupun roda 4 serta menanyakan keperluan para pengendara yang ingin masuk ke wilayah kota Tenggarong dengan alasan yang tepat dan jelas.


Menghimbau kepada para pelaku usaha serta pengunjug Toko Modern dan Kafe untuk selalu menggunakan masker, hindari kerumunan dan menjaga jarak 2 Meter. Anggota juga menghimbau kepada para pelaku usaha agar mematuhi Surat Edaran Bupati yg berlaku agar menutup toko atau tempat usaha pada jam 21.00 wita yang di tetapkan oleh Pemerintah.


 Dengan upaya-upaya di atas diharapkan agar dapat mengurangi jumlah warga masyarakat yang terkonfirmasi positif di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara

Video Terkait:

Share this article

kukuh1.jpg

Kukuh fajar Rimbawan

Jika kamu ingin mengenal dunia, maka membacalah, Namun jika ingin dunia mengenalmu, maka menulislah

kukuhfajar45@gmail.com

Kabar Terbaru

(0) Komentar

Tinggalkan Komentar