perda_bagian_A.png Kegiatan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA NOMOR 5 TAHUN 2013

852 8 Bulan | 498 view | 0 comments

Halo Sobat Praja
Mimin mau ngasih informasi sedikit buat kalian, Perda Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pasal 12 Bagian Kedua Tertib Tempat-Tempat Umum dan Fasilitas Umum.

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA NOMOR 5 TAHUN 2013
TENTANG  PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT

Pasal 12
Bagian Kedua
Tertib Tempat-Tempat Umum dan Fasilitas Umum

(1) Setiap orang dan/atau badan dilarang :
a. mengotori dan/atau merusak jalan, trotoar, jalur hijau, taman, perlengkapan jalan serta fasilitas umum lainnya;
b. membuang dan/atau membongkar sampah dijalan, trotoar, jalur hijau, taman dan fasilitas umum lainnya;
c. menumpuk, menaruh, membongkar bahan bangunan dan/atau barang-barang bekas bangunan dijalan atau trotoar yang dapat mengganggu lalu-lintas lebih dari 1 x24 jam;
d. membuang air besar (hajat besar) dan buang air kecil (hajat kecil) dijalan, trotoar, jalur hijau dan taman;
e. menjemur, memasang, menempelkan atau menggantungkan benda-benda dijalan, jalur hijau, taman dan tempat umum lainnya;
f. membuat tempat tinggal darurat, bertempat tinggal, atau tidur dijalan, jalur hijau, trotoar, taman dan tempat umum lainnya;
g. menebang, memotong, mencabut pohon, tanaman dan tumbuh-tumbuhan di sepanjang jalur hijau, taman rekreasi umum;
h. menempelkan selebaran, poster, slogan, pamflet, kain, bendera atau kain bergambar, spanduk dan sejenisnya pada pohon, rambu-rambu lalu-lintas, lampu-lampu penerangan jalan, taman-taman rekreasi, telepon umum, dan pipa-pipa air;
i. mencoret atau menggambar pada dinding bangunan pemerintah, bangunan milik orang lain, swasta, tempat ibadah, pasar, jalan raya, dan pagar;
j. menerbangkan layangan, ketapel, panah, senapan angin, melempar batu dan benda-benda lainnya di jalan, trotoar dan taman;  
k. mempergunakan jalan, trotoar, jalur hijau, dan taman selain untuk peruntukannya;
l. membuka, mengambil, memindahkan, membuang dan merusak serta menutup rambu-rambu lalu-lintas, potpot bunga, tanda-tanda batas persil, pipa-pipa air, gas, listrik, papan nama jalan, lampu penerangan jalan dan alat-alat semacam itu yang ditetapkan oleh Bupati;
m. mengangkut muatan dengan kendaraan terbuka yang dapat menimbulkan pengotoran jalan;
n. mengotori dan/atau merusak jalan akibat dari suatu proyek;
o. membakar sampah atau kotoran dijalan, trotoar, jalur hrjau dan taman yang dapat menggangu ketertiban umum;
p. berdiri, duduk, menerobos pagar pemisah jalan, pagar pada jalur hijau dan pagar di taman;
q. mencuci mobil, menyimpan, menjadikan garasi, membiarkan kendaraan dalam keadaan rusak, rongsokan memperbaiki kendaraan dan mengecat kendaraan didaerah milik jalan;
r. mengotori, merusak, membakar atau menghilangkan tempat sampah yang telah disediakan;
s. memakir kendaraan bermotor diatas trotoar; dan
t. membuat pos keamanan di jalan, trotoar, jalur hijau, taman dan fasilitas umum.

(2) Dikecualikan dari ketentuan ayat (1), apabila telah mendapat ijin dari SKPD yang berwenang.

Share this article

852

Jika kamu ingin mengenal dunia, maka membacalah, Namun jika ingin dunia mengenalmu, maka menulislah

Bojesnur99@gmail.com

Kabar Terbaru

(0) Komentar

Tinggalkan Komentar