Home Struktural Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

4 Tahun | 1564 view | Struktural

Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Bidang TIBUM TRANMAS (Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat) merupakan unsur pelaksana di Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, bedara dibawah dan tanggung jawab Kepala SATRPOL PP dan dipimpin oleh Kepala Bidang. TIBUM TRANMAS mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidanf Ketertiban Umum dan Operasional dan Pengendalian Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, fungsi TIBUM TRANMAS, yaitu :

a. penyiapkan evaluasi perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Ketertiban Umum; dan

b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Operasional dan Pengendalian.

Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, terdiri atas 2 :

  1. Seksi Ketertiban Umum;
  2. Seksi Operasional dan Pengenda

Tugas Seksi Ketertiban, meliputi :

  1. menyiapkan bahan perumusan teknis di Bidang Ketertiban Umum;
  2. menyiapkan bahan penyelenggaran ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan kabupaten/kota, penertiban warga masyarakat atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan kentetraman lintas kabupaten/kota, pemeliharaan ketertiban umum dan ketenteraman lintas kabupaten/kota;
  3. menyiapkan bahan dan melakukan evaluasi dan pelaporan di Bidang Ketertiban Umum; dan
  4. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pemimpin.

Tugas Seksi Operasional dan Pengendalian, meliputi :

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Operasional dan Pengendalian;
  2. menyiapkan bahan pengamanan gedung vital dan/ lingkungan kantor pemerintah provinsi, pelaksanaan patroli wilayah, pengawalan terhadap pimpinan daerah, pengendalian unjuk rasa di lingkungan kantor milik pemerintah provinsi; dan
  3. menyiapkan bahan dan melakukan evaluasi dan pelaporan di Bidang Operasional dan Pengendalian; dan
  4. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Share this article

prass.jpg

Prasetya

Jika kamu ingin mengenal dunia, maka membacalah, Namun jika ingin dunia mengenalmu, maka menulislah

prass.bpm@gmail.com

Kabar Terbaru