Pembinaan Masyarakat
Bidang Pembinaan Masyarakat merupakan unsur pelaksaan di Bidanf Pembinaan Masyarakat, berapa dibawah dan bertanggung jawan kepada Kepala SATPOL PP dan dipimpin oleh Kepala Bidang. Pembinaan msyarakat mempunyai tugas melaksanakan, penyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidsanf Kewaspadaan dan Bimbingan seta Penyuluhan, Fungsi Pembinaan Masyarakat, yaitu :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Kewaspadaan; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Bimbingan dan Penyuluhan;
Bidang Pembinaan Masyarakat, terdiri atas 2 :
- Seksi Kewaspadaan; dan
- Seksi Bimbingan Dan Penyuluhan;
Tugas Seksi Kewaspadaan, meliputi :
- menyiapkan bahan petrumusan kebijakan teknis di Bidang Kewaspadaan;
- menyiapkan bahan pengumpulan data, diseminasi informasi, penyedia data kepada publik, dan pengembangan teknologi informasi serta sinergitas antar instansi lintas sektoral terkait pendataan dan intelijen dalam rangka deteksi dini, cefah dini dan cegah tangkal gangguan ketentraman dan ketertiban umum;
- menyiapkan bahan dan melakukan evaluasi dan pelaporan di Bidang Kewaspadaan; dan
- melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Tugas Seksi Bimbingan dan Penyuluhan, meliputin :
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Bimbingan dan Penyuluhan;
- menyiapkan bahan pemberdayaan dan pelibatan peran serta partisipasi aktif masyarakat secara swadaya, disemanasi informasi, sosialisasi, konsultasi, pendidikan dan penerangan kepada masyarakat dalam mewujudkan kondisi aman, dan tentram;
- menyiapkan bahan dan melakukan evaluasi dan pelaporan di Bidang Bimbingan dan Penyuluhan; dan
- melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.