Home Struktural Penegakan Produk Hukum Daerah

4 Tahun | 870 view | Struktural

Penegakan Produk Hukum Daerah

Bidang GAKPROKUMDA (Penegakan Produk Hukum Daerah) merupakan unsur pelaksana di Bidang Penegakan Hukum Daerah, berapa dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala SATPOL PP dan dipimpin oleh Kepala Bidang. Tugas GAKPROKUMDA melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Pembinaan dan Pengawasan serta Penindakan. Fungsi GAKPROKUMDA, yaitu :

a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Pembinaan dan Pengawasan ; dan

b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Penindakan;

Bidang GAKPROKUMDA, terdiri atas 2 :

  1. Seksi Pembinaan dan Pengawasan.
  2. Seksi Penindakan.

Tugas Seksi Pembinaan dan Pengawasan, meliputi :

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Pembinaan dan Pengawasan;
  2. menyiapkan bahan sosialisasi, pembinaan dan pengawasan serta bimbingan teknis operasional terhadap pelaksaan produk hukum daerah;
  3. menyiapkan bahan dan melakukan evaluasi dan pelaporan di Bidang Pembinaan dan Pengawasan; dan
  4. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Tugas Seksi Penindakan, meliputi :

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Penindakan;
  2. menyiapakan bahan tindakan secara represif non yustisial dan represif pro yustisial terhadap perorangan, bagan hukum/usaha, instansi pemerintah, masyarakat dan aparatur yang melakukan pelanggaran produk hukum daerah serta pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan pengelolaan Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
  3. menyiapkan bahan dan melakukan evaluasi dan pelaporan di Bidang Penindakan; dan
  4. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Share this article

prass.jpg

Prasetya

Jika kamu ingin mengenal dunia, maka membacalah, Namun jika ingin dunia mengenalmu, maka menulislah

prass.bpm@gmail.com

Kabar Terbaru