Home Struktural Satuan Perlindungan Masyarakat

4 Tahun | 1379 view | Struktural

Satuan Perlindungan Masyarakat

Bidang SATLINMAS (Pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat) merupakan unsur pelaksana di Bidang SATLINMAS, berada dibawah dan tanggung jawab Kepala SATPOL PP dan dipimpin oleh Kepala Bidang. Tugas SATLINMAS melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Pembinaan dan Mobilitas Satuan Perlindungan Masyarakat serta Pengembangan Sumber Daya Manusia Perlindungan Masyarakat. Tugas SATLINMAS yaitu :

a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Pembinaan dan Mobilitas Satuasn Perlindungan Masyarakat; dan

b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Perlindungan Masyarakat.

Bidangg Pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat, terdiri atas 2 :

  1. Seksi Pembinaan Dan Mobilitas Satuan Perlindungan Masyarakat;
  2. Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Perlindungan Masyarakat.

Tugas Seksi Pembinaan dan Mobilitas Satuan Perlindungan Masyarakat, meliputi :

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Pembinaan dan Mobilitas Satuan Perlindungan Masyarakat;
  2. menyiapkan bahan pembinaan dan mobilitas terhadap satuan perlindungan masyarakat tingkat provinsi;
  3. menyiapkan bahan dan melakukan evalusi dan pelaporan di Bidang Pembinaan dan Mobilitas Satuan Perlindungan Masyarakat; dan
  4. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Tugas Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Perlindungan Masyarakat, meliputi :

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidanf Pengembangan Sumber Daya Manusia Perlindungan Masyarakat;
  2. menyiapkan bahan pelatihan sumber daya manusia satuan perlindungan masyarakat lintas kabupaten/kota;
  3. menyiapkan bahan dan melakukan evaluasi dan pelaporan di Bidanf Pengembangan Sumber Daya Manusia Perlindungan Masyarakat; dan
  4. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Share this article

prass.jpg

Prasetya

Jika kamu ingin mengenal dunia, maka membacalah, Namun jika ingin dunia mengenalmu, maka menulislah

prass.bpm@gmail.com

Kabar Terbaru