Sekretariat
Sektretariat mempunyai tugas melaksanakan penyiapkan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan SATPOL PP.
Tugas Sekretariat meliputi :
- penyiapan bahan koordinasi kegiatan di lingkungan SATPOL PP.
- penyiapan bahan pembinaan dan pemberian rencana program dan kegiatan di lingkungan SATPOL PP.
- penyiapan bahan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, jerjasama, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi di lingkungan SATPOL PP.
- penyiapan bahan koordinasi, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan SATPOL PP.
- penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dan pengelolaan informasi.
- penyiapan bahan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan SATPOL PP; dan
- penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di lingkungan SATPOL PP;
- pelaksaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala SATPOL PP sesuai dengan tugas dan fungsinya. Sekretariat terdiri atas 3 bagian :
a. Subbagian Program
b. Subbagian Keuangan
c. Subbagian Umum dan Kepegawaian
Tugas Subbagian Program, meliputi :
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Program;
- menyiapkan bahan dan mengoordinasikan penyusunan perencanaan program dan kegiatan di lingkungan SATPOL PP;
- menyiapkan bahan dan melakukan pengendalian program dan kegiatan di lingkungan SATPOL PP;
- menyiapkan bahan dan melakukan pengelolaan data dan informasi di Bidang Pgrogram;
- menyiapkan bahan dan melakukan evalusi dan pelaporan di lingkungan SATPOLL PP;
- melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Tugas Subbagian Keuangan, meliputi :
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Keuangan;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan keuangan di lingkungan SATPOL PP;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan verifikasi dan pembukaan;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan data dan informasi di Bidang Keuangan;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan evaluasi dan pelaporan di lingkungan SATPOL PP; dan
- melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Tugas Subbagian Umum dan Kepegawaian, meliputi :
- menyiapkan bahan oerumusan kebijakan teknis di Bidang Umum dan Kepegawaian;
- menyiapkan bahan dan melakukan pengelolaan ketatausahaan di lingkungan SATPOL PP;
- menyiapkan bahan dan melakukan pengelolaan kepegawaian di lingkungan SATPOL PP;
- menyiapkan bahan dan melakukan pengelolaan rumah tangga dan aset di lingkungan SATPOL PP;
- menyiapkan bahan dan melakukan kerjasama dan kehumasan di lingkungan SATPOL PP;
- menyiapkan bahan dan melakukan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi di lingkungan SATPOL PP;
- menyiapkan bahan dan pelaksanaan hukum, organisasi dan ketatalaksanaan di lingkungan SATPOL PP;
- menyiapkan bahan dan melakukan evaluasi dan pelaporan di lingkungan SATPOL PP; dan
- melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.