Tugas Pokok dan Fungsi
Satpol PP merupakan bagian Perangkat Daerah dalam menegakakan Peraturan Daerah ( Produk Hukum Daerah ) dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat,yang dipimpin oleh Kepala Satuan yang berkedudukan di daerah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Satpol PP:
Satpol PP mempunyai tugas menegakkan Peraturan Daerah ( produk hukum daerah ) dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Fungsi Satpol PP:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Satpol PP menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
1. Penyusunan program dan pelaksanaan penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati dan penyelengaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat;
2. Pelaksanaan kebijakan penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
3. Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat di daerah;
4.Pelaksanaan koordinasi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati dan penyelenggaraan ketertiban umum serta ketentraman masyrakat dengan Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia, PPNS, dan aparatur lainnya;
5. Pengawasan terhadapa masyarakat, Aparatur atau Badan Hukum agar mematuhi dan mentaati penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati; dan
6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.