Home Profile Tugas Pokok dan Fungsi

4 Tahun | 2153 view | Profile

Tugas Pokok dan Fungsi

Satpol PP merupakan bagian Perangkat Daerah dalam menegakakan Peraturan Daerah ( Produk Hukum Daerah ) dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat,yang dipimpin oleh Kepala Satuan yang berkedudukan di daerah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas Satpol PP:

Satpol PP mempunyai tugas menegakkan Peraturan Daerah ( produk hukum daerah ) dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

Fungsi Satpol PP:

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Satpol PP menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

1. Penyusunan program dan pelaksanaan penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati dan penyelengaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat;

2. Pelaksanaan kebijakan penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;

3. Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat di daerah;

4.Pelaksanaan koordinasi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati dan penyelenggaraan ketertiban umum serta ketentraman masyrakat dengan Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia, PPNS, dan aparatur lainnya;

5. Pengawasan terhadapa masyarakat, Aparatur atau Badan Hukum agar mematuhi dan mentaati penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati; dan

6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.

Share this article

prass.jpg

Prasetya

Jika kamu ingin mengenal dunia, maka membacalah, Namun jika ingin dunia mengenalmu, maka menulislah

prass.bpm@gmail.com

Kabar Terbaru