Home Struktural

1. Sekretariat

4 Tahun | view | Struktural

Sekretariat

Sektretariat mempunyai tugas melaksanakan penyiapkan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan SATPOL PP.

Tugas Sekretariat meliputi :

  1. penyiapan bahan koordinasi kegiatan di lingkungan SATPOL PP.
  2. penyiapan bahan pembinaan dan pemberian rencana program dan kegiatan di lingkungan SATPOL PP.
  3. penyiapan bahan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, jerjasama, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi di lingkungan SATPOL PP.
  4. penyiapan bahan koordinasi, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan SATPOL PP.
  5. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dan pengelolaan informasi.
  6. penyiapan bahan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan SATPOL PP; dan
  7. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di lingkungan SATPOL PP;
  8. pelaksaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala SATPOL PP sesuai dengan tugas dan fungsinya. Sekretariat terdiri atas 3 bagian :

a. Subbagian Program

b. Subbagian Keuangan

c. Subbagian Umum dan Kepegawaian

Tugas Subbagian Program, meliputi :

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Program;
  2. menyiapkan bahan dan mengoordinasikan penyusunan perencanaan program dan kegiatan di lingkungan SATPOL PP;
  3. menyiapkan bahan dan melakukan pengendalian program dan kegiatan di lingkungan SATPOL PP;
  4. menyiapkan bahan dan melakukan pengelolaan data dan informasi di Bidang Pgrogram;
  5. menyiapkan bahan dan melakukan evalusi dan pelaporan di lingkungan SATPOLL PP;
  6. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Tugas Subbagian Keuangan, meliputi :

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Keuangan;
  2. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan keuangan di lingkungan SATPOL PP;
  3. menyiapkan bahan dan melaksanakan verifikasi dan pembukaan;
  4. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan data dan informasi di Bidang Keuangan;
  5. menyiapkan bahan dan melaksanakan evaluasi dan pelaporan di lingkungan SATPOL PP; dan
  6. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Tugas Subbagian Umum dan Kepegawaian, meliputi :

  1. menyiapkan bahan oerumusan kebijakan teknis di Bidang Umum dan Kepegawaian;
  2. menyiapkan bahan dan melakukan pengelolaan ketatausahaan di lingkungan SATPOL PP;
  3. menyiapkan bahan dan melakukan pengelolaan kepegawaian di lingkungan SATPOL PP;
  4. menyiapkan bahan dan melakukan pengelolaan rumah tangga dan aset di lingkungan SATPOL PP;
  5. menyiapkan bahan dan melakukan kerjasama dan kehumasan di lingkungan SATPOL PP;
  6. menyiapkan bahan dan melakukan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi di lingkungan SATPOL PP;
  7. menyiapkan bahan dan pelaksanaan hukum, organisasi dan ketatalaksanaan di lingkungan SATPOL PP;
  8. menyiapkan bahan dan melakukan evaluasi dan pelaporan di lingkungan SATPOL PP; dan
  9. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

2. Pembinaan Masyarakat

4 Tahun | view | Struktural

Pembinaan Masyarakat


Bidang Pembinaan Masyarakat merupakan unsur pelaksaan di Bidanf Pembinaan Masyarakat, berapa dibawah dan bertanggung jawan kepada Kepala SATPOL PP dan dipimpin oleh Kepala Bidang. Pembinaan msyarakat mempunyai tugas melaksanakan, penyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidsanf Kewaspadaan dan Bimbingan seta Penyuluhan, Fungsi Pembinaan Masyarakat, yaitu :

a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Kewaspadaan; dan

b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Bimbingan dan Penyuluhan;

Bidang Pembinaan Masyarakat, terdiri atas 2 :

  1. Seksi Kewaspadaan; dan
  2. Seksi Bimbingan Dan Penyuluhan;

Tugas Seksi Kewaspadaan, meliputi :

  1. menyiapkan bahan petrumusan kebijakan teknis di Bidang Kewaspadaan;
  2. menyiapkan bahan pengumpulan data, diseminasi informasi, penyedia data kepada publik, dan pengembangan teknologi informasi serta sinergitas antar instansi lintas sektoral terkait pendataan dan intelijen dalam rangka deteksi dini, cefah dini dan cegah tangkal gangguan ketentraman dan ketertiban umum;
  3. menyiapkan bahan dan melakukan evaluasi dan pelaporan di Bidang Kewaspadaan; dan
  4. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Tugas Seksi Bimbingan dan Penyuluhan, meliputin :

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Bimbingan dan Penyuluhan;
  2. menyiapkan bahan pemberdayaan dan pelibatan peran serta partisipasi aktif masyarakat secara swadaya, disemanasi informasi, sosialisasi, konsultasi, pendidikan dan penerangan kepada masyarakat dalam mewujudkan kondisi aman, dan tentram;
  3. menyiapkan bahan dan melakukan evaluasi dan pelaporan di Bidang Bimbingan dan Penyuluhan; dan
  4. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

3. Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

4 Tahun | view | Struktural

Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Bidang TIBUM TRANMAS (Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat) merupakan unsur pelaksana di Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, bedara dibawah dan tanggung jawab Kepala SATRPOL PP dan dipimpin oleh Kepala Bidang. TIBUM TRANMAS mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidanf Ketertiban Umum dan Operasional dan Pengendalian Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, fungsi TIBUM TRANMAS, yaitu :

a. penyiapkan evaluasi perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Ketertiban Umum; dan

b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Operasional dan Pengendalian.

Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, terdiri atas 2 :

  1. Seksi Ketertiban Umum;
  2. Seksi Operasional dan Pengenda

Tugas Seksi Ketertiban, meliputi :

  1. menyiapkan bahan perumusan teknis di Bidang Ketertiban Umum;
  2. menyiapkan bahan penyelenggaran ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan kabupaten/kota, penertiban warga masyarakat atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan kentetraman lintas kabupaten/kota, pemeliharaan ketertiban umum dan ketenteraman lintas kabupaten/kota;
  3. menyiapkan bahan dan melakukan evaluasi dan pelaporan di Bidang Ketertiban Umum; dan
  4. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pemimpin.

Tugas Seksi Operasional dan Pengendalian, meliputi :

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Operasional dan Pengendalian;
  2. menyiapkan bahan pengamanan gedung vital dan/ lingkungan kantor pemerintah provinsi, pelaksanaan patroli wilayah, pengawalan terhadap pimpinan daerah, pengendalian unjuk rasa di lingkungan kantor milik pemerintah provinsi; dan
  3. menyiapkan bahan dan melakukan evaluasi dan pelaporan di Bidang Operasional dan Pengendalian; dan
  4. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

4. Penegakan Produk Hukum Daerah

4 Tahun | view | Struktural

Penegakan Produk Hukum Daerah

Bidang GAKPROKUMDA (Penegakan Produk Hukum Daerah) merupakan unsur pelaksana di Bidang Penegakan Hukum Daerah, berapa dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala SATPOL PP dan dipimpin oleh Kepala Bidang. Tugas GAKPROKUMDA melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Pembinaan dan Pengawasan serta Penindakan. Fungsi GAKPROKUMDA, yaitu :

a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Pembinaan dan Pengawasan ; dan

b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Penindakan;

Bidang GAKPROKUMDA, terdiri atas 2 :

  1. Seksi Pembinaan dan Pengawasan.
  2. Seksi Penindakan.

Tugas Seksi Pembinaan dan Pengawasan, meliputi :

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Pembinaan dan Pengawasan;
  2. menyiapkan bahan sosialisasi, pembinaan dan pengawasan serta bimbingan teknis operasional terhadap pelaksaan produk hukum daerah;
  3. menyiapkan bahan dan melakukan evaluasi dan pelaporan di Bidang Pembinaan dan Pengawasan; dan
  4. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Tugas Seksi Penindakan, meliputi :

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Penindakan;
  2. menyiapakan bahan tindakan secara represif non yustisial dan represif pro yustisial terhadap perorangan, bagan hukum/usaha, instansi pemerintah, masyarakat dan aparatur yang melakukan pelanggaran produk hukum daerah serta pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan pengelolaan Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
  3. menyiapkan bahan dan melakukan evaluasi dan pelaporan di Bidang Penindakan; dan
  4. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

5. Satuan Perlindungan Masyarakat

4 Tahun | view | Struktural

Satuan Perlindungan Masyarakat

Bidang SATLINMAS (Pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat) merupakan unsur pelaksana di Bidang SATLINMAS, berada dibawah dan tanggung jawab Kepala SATPOL PP dan dipimpin oleh Kepala Bidang. Tugas SATLINMAS melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Pembinaan dan Mobilitas Satuan Perlindungan Masyarakat serta Pengembangan Sumber Daya Manusia Perlindungan Masyarakat. Tugas SATLINMAS yaitu :

a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Pembinaan dan Mobilitas Satuasn Perlindungan Masyarakat; dan

b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Perlindungan Masyarakat.

Bidangg Pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat, terdiri atas 2 :

  1. Seksi Pembinaan Dan Mobilitas Satuan Perlindungan Masyarakat;
  2. Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Perlindungan Masyarakat.

Tugas Seksi Pembinaan dan Mobilitas Satuan Perlindungan Masyarakat, meliputi :

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Pembinaan dan Mobilitas Satuan Perlindungan Masyarakat;
  2. menyiapkan bahan pembinaan dan mobilitas terhadap satuan perlindungan masyarakat tingkat provinsi;
  3. menyiapkan bahan dan melakukan evalusi dan pelaporan di Bidang Pembinaan dan Mobilitas Satuan Perlindungan Masyarakat; dan
  4. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Tugas Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Perlindungan Masyarakat, meliputi :

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidanf Pengembangan Sumber Daya Manusia Perlindungan Masyarakat;
  2. menyiapkan bahan pelatihan sumber daya manusia satuan perlindungan masyarakat lintas kabupaten/kota;
  3. menyiapkan bahan dan melakukan evaluasi dan pelaporan di Bidanf Pengembangan Sumber Daya Manusia Perlindungan Masyarakat; dan
  4. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.