prokomkukar_20210206_2.jpg Sosial

Kukar Steril Akhir Pekan

Siaga 3 Tahun | 1769 view | 1 comments

Pada Tanggal 5 Februari 2021, telah resmi diterbitkan Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara Nomor :  B-167/DINKES/065.11/02/2021 Tentang Tindaklanjut Instruksi Gubernur Kalmantan Timur Nomor  1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pencegahan dan Penanganan Wabah Pandemi Coronavirus Dease-19 (COVID-19) Di Provinsi Kalimantan Timur Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Karanegara.


Sehubungan dengan resmi terbitnya surat edaran dari Bupati tersebut Pembatasan Kegiatan Masyarakat makin diperketat, antara lain : Melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai SE Nomor : P-334/DINKES/065.11/01/2021 dengan menutup beberapa akses ruas jalan dalam kota, Pembatasan aktivitas Masyarakat di luar rumah pada hari Sabtu dan Minggu terhitung sejak tanggal 6 Februari 2021 hingga batas yang belum ditentukan serta Melakukan penyemprotan disenfektan di rumah ibadah, fasilitas umum, dan beberapa area publik lainnya.

Dengan adanya Surat Edaran Bupati ini, diharapakan seluruh lapisan Masyarakat bisa mengerti dan ikut bekerjasama dengan baik melaksanakan instruksi yang sudah ditetapkan untuk begerak bersama melaksankaan penceahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kutai Kartanegara.

Share this article

kc4.jpg

Siaga

Jika kamu ingin mengenal dunia, maka membacalah, Namun jika ingin dunia mengenalmu, maka menulislah

info@satpolppkukar.org

Kabar Terbaru

(1) Komentar

Tinggalkan Komentar