WhatsApp_Image_2021-02-09_at_22_01_06_(1).jpeg Kegiatan

Pemkab Kukar gandeng Tokoh Agama, Masyarakat dan Kepemudaan

Siaga 3 Tahun | 742 view | 0 comments

Satpolppkukar.org-Bupati  Kutai Kartanegara H. Edi Damansyah saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Satgas Penanganan Covid-19 bersama dengan para Tokoh Agama, Masyarakat dan Kepemudaan yang digelar di Ruang Serbaguna Kantor Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (8 Februari 2021) berkaitan dengan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mempertegas bahwa di Kukar tidak ada pelarangan aktivitas masyarakat, hanya melakukan pembatasan, hal ini seiring dengan Instruksi Gubernur Provinsi Kaltim terkait “Kaltim Senyap Sabtu-Minggu Di Rumah Aja”.

Edi Damansyah juga menambahkan bahwa Pemkab Kukar melalui Gugus Tugas yang terdiri dari jajaran Kodim 0906, Polres Kukar dan Pemerintah Kabupaten melakukan mobilisasi orang yang akan keluar dan masuk Kukar terutama Tenggarong dan sekitarnya.

Berkaitan dengan Rakor tersebut, Edi Damansyah juga menjelaskan tujuannya untuk menyampaikan informasi kepada Tokoh Agama, Masyarakat dan Kepemudaan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini. Beliau menambahkan lagi, Pemerintah meminta peran pemangku kepentingan tersebut bisa lebih ditingkatkan lagi, khususnya dalam menyampaikan informasi, sosialisasi serta mengedukasi masyarakat  atau umat yang selama ini menjadi Warga Negara karena salah satu faktor penentu keberhasilan kebijakan Pemerintah untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 adalah kesadaran masyarakat secara kolektif /bersama-sama.


Selanjutnya Edi Damansyah mempertegas lagi, pada situasi-situasi tertentu tetap mempedomani bahwa kerumunan itu kalau diinterpretasikan didalam pedoman yang sudah disampaikan, selama jumlahnya dibawah 50 orang dan tetap menerapkan Protokol Kesehatan dengan Menjaga Jarak, Memakai Masker dan Aktif Mencuci Tangan. Kemudian beliau kembali mempertegas, jangan sampai ada kesalahpahaman karena ada saja pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Edi juga mengucapkan khususnya Saudara-Saudara kita umat Kristiani yang melaksanakan ibadah pada hari Minggu dan umat lainnya yang beribadah pada hari Sabtu, sepanjang itu untuk kegiatan ibadah, dipersilahkan namun dengan catatan di rumah saja dan tetap diatur Protokol Kesehatannya. Dirinya juga meminta kepada para jamaat yang ingin beribadah keluar, dari rumah menuju rumah ibadah agar menyampaikan tujuannya beribadah dengan baik kepada Petugas di lapangan.

Selain Edi Damansyah, Drs. H,Mukhtar.,MM selaku Kepala Kementerian Agama Wilayah Kukar yang turut hadir dalam Rakor tersebut juga menyampaikan bahwa ada 8 (delapan) rumah ibadah yang menjadi percontohan penerapan Protokol Kesehatan Covid-19, antara lain : Masjid Agung Sultan Sulaiman, Masjiid K.H Muhammad Sadjid Kelurahan Baru, Masjid di Kelurahan Sukarame, Masjid Al-Mubaraqah Jl. Stadion, Masjid  At-Taqwa Komplek Kantor Bupati Kukar, Masjid As-Syifa yang ada dalam lingkungan Rumah Sakit AM.Parikesit Tenggarong, Masjid Kenari dekat Makam Diraja Kelabu Kuning Tenggarong dan Masjid Al-Anshar di jalan Arwana Tenggarong.

Video Terkait:

Share this article

kc4.jpg

Siaga

Jika kamu ingin mengenal dunia, maka membacalah, Namun jika ingin dunia mengenalmu, maka menulislah

info@satpolppkukar.org

Kabar Terbaru

(0) Komentar

Tinggalkan Komentar