Siaga 3 Tahun | 742 view | 0 comments
Satpolppkukar.org-Bupati
Kutai Kartanegara H. Edi Damansyah saat menghadiri Rapat Koordinasi
(Rakor) Satgas Penanganan Covid-19 bersama dengan para Tokoh Agama, Masyarakat
dan Kepemudaan yang digelar di Ruang Serbaguna Kantor Sekretariat Kabupaten
Kutai Kartanegara, Selasa (8 Februari 2021) berkaitan dengan pelaksanaan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mempertegas bahwa di Kukar tidak ada pelarangan aktivitas
masyarakat, hanya melakukan pembatasan, hal ini seiring dengan
Instruksi Gubernur Provinsi Kaltim terkait “Kaltim Senyap Sabtu-Minggu Di Rumah
Aja”.
Edi Damansyah juga menambahkan bahwa Pemkab Kukar melalui
Gugus Tugas yang terdiri dari jajaran Kodim 0906, Polres Kukar dan Pemerintah
Kabupaten melakukan mobilisasi orang
yang akan keluar dan masuk Kukar terutama Tenggarong dan sekitarnya.
Berkaitan dengan Rakor tersebut, Edi Damansyah juga menjelaskan tujuannya untuk menyampaikan informasi kepada Tokoh Agama, Masyarakat dan Kepemudaan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini. Beliau menambahkan lagi, Pemerintah meminta peran pemangku kepentingan tersebut bisa lebih ditingkatkan lagi, khususnya dalam menyampaikan informasi, sosialisasi serta mengedukasi masyarakat atau umat yang selama ini menjadi Warga Negara karena salah satu faktor penentu keberhasilan kebijakan Pemerintah untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 adalah kesadaran masyarakat secara kolektif /bersama-sama.
Selanjutnya Edi Damansyah mempertegas lagi, pada
situasi-situasi tertentu tetap mempedomani bahwa kerumunan itu kalau
diinterpretasikan didalam pedoman yang sudah disampaikan, selama jumlahnya
dibawah 50 orang dan tetap menerapkan Protokol Kesehatan dengan Menjaga
Jarak, Memakai Masker dan Aktif Mencuci Tangan. Kemudian
beliau kembali mempertegas, jangan sampai ada kesalahpahaman karena ada saja
pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Edi juga mengucapkan khususnya Saudara-Saudara kita umat
Kristiani yang melaksanakan ibadah pada hari Minggu dan umat lainnya yang
beribadah pada hari Sabtu, sepanjang itu untuk kegiatan ibadah, dipersilahkan
namun dengan catatan di rumah saja dan tetap diatur
Protokol Kesehatannya. Dirinya juga meminta kepada para jamaat yang
ingin beribadah keluar, dari rumah menuju rumah ibadah agar menyampaikan
tujuannya beribadah dengan baik kepada Petugas di lapangan.
Selain Edi Damansyah, Drs. H,Mukhtar.,MM selaku Kepala
Kementerian Agama Wilayah Kukar yang turut hadir dalam Rakor tersebut juga
menyampaikan bahwa ada 8 (delapan) rumah ibadah yang menjadi percontohan
penerapan Protokol Kesehatan Covid-19, antara lain : Masjid Agung Sultan
Sulaiman, Masjiid K.H Muhammad Sadjid Kelurahan Baru, Masjid di Kelurahan
Sukarame, Masjid Al-Mubaraqah Jl. Stadion, Masjid At-Taqwa Komplek Kantor Bupati Kukar, Masjid
As-Syifa yang ada dalam lingkungan Rumah Sakit AM.Parikesit Tenggarong, Masjid
Kenari dekat Makam Diraja Kelabu Kuning Tenggarong dan Masjid Al-Anshar di
jalan Arwana Tenggarong.