852 2 Bulan | 97 view | 0 comments
Halo Sobat Praja
Mimin mau ngasih informasi sedikit buat kalian, Perda Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pasal 12 Bagian Kedua Tertib Tempat-Tempat Umum dan Fasilitas Umum.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA NOMOR 5 TAHUN 2013
TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
Pasal 12
Bagian Kedua
Tertib Tempat-Tempat Umum dan Fasilitas Umum
(1) Setiap orang dan/atau badan dilarang :
a. mengotori dan/atau merusak jalan, trotoar, jalur hijau, taman, perlengkapan jalan serta fasilitas umum lainnya;
b. membuang dan/atau membongkar sampah dijalan, trotoar, jalur hijau, taman dan fasilitas umum lainnya;
c. menumpuk, menaruh, membongkar bahan bangunan dan/atau barang-barang bekas bangunan dijalan atau trotoar yang dapat mengganggu lalu-lintas lebih dari 1 x24 jam;
d. membuang air besar (hajat besar) dan buang air kecil (hajat kecil) dijalan, trotoar, jalur hijau dan taman;
e. menjemur, memasang, menempelkan atau menggantungkan benda-benda dijalan, jalur hijau, taman dan tempat umum lainnya;
f. membuat tempat tinggal darurat, bertempat tinggal, atau tidur dijalan, jalur hijau, trotoar, taman dan tempat umum lainnya;
g. menebang, memotong, mencabut pohon, tanaman dan tumbuh-tumbuhan di sepanjang jalur hijau, taman rekreasi umum;
h. menempelkan selebaran, poster, slogan, pamflet, kain, bendera atau kain bergambar, spanduk dan sejenisnya pada pohon, rambu-rambu lalu-lintas, lampu-lampu penerangan jalan, taman-taman rekreasi, telepon umum, dan pipa-pipa air;
i. mencoret atau menggambar pada dinding bangunan pemerintah, bangunan milik orang lain, swasta, tempat ibadah, pasar, jalan raya, dan pagar;
j. menerbangkan layangan, ketapel, panah, senapan angin, melempar batu dan benda-benda lainnya di jalan, trotoar dan taman;
k. mempergunakan jalan, trotoar, jalur hijau, dan taman selain untuk peruntukannya;
l. membuka, mengambil, memindahkan, membuang dan merusak serta menutup rambu-rambu lalu-lintas, potpot bunga, tanda-tanda batas persil, pipa-pipa air, gas, listrik, papan nama jalan, lampu penerangan jalan dan alat-alat semacam itu yang ditetapkan oleh Bupati;
m. mengangkut muatan dengan kendaraan terbuka yang dapat menimbulkan pengotoran jalan;
n. mengotori dan/atau merusak jalan akibat dari suatu proyek;
o. membakar sampah atau kotoran dijalan, trotoar, jalur hrjau dan taman yang dapat menggangu ketertiban umum;
p. berdiri, duduk, menerobos pagar pemisah jalan, pagar pada jalur hijau dan pagar di taman;
q. mencuci mobil, menyimpan, menjadikan garasi, membiarkan kendaraan dalam keadaan rusak, rongsokan memperbaiki kendaraan dan mengecat kendaraan didaerah milik jalan;
r. mengotori, merusak, membakar atau menghilangkan tempat sampah yang telah disediakan;
s. memakir kendaraan bermotor diatas trotoar; dan
t. membuat pos keamanan di jalan, trotoar, jalur hijau, taman dan fasilitas umum.
(2) Dikecualikan dari ketentuan ayat (1), apabila telah mendapat ijin dari SKPD yang berwenang.