Satpol PP merupakan bagian Perangkat Daerah dalam menegakakan Peraturan Daerah ( Produk Hukum Daerah ) dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat,yang dipimpin oleh Kepala Satuan yang berkedudukan di daerah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Satpol PP:
Satpol PP mempunyai tugas menegakkan Peraturan Daerah ( produk hukum daerah ) dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Fungsi Satpol PP:
Workshop Transformasi Digital Tata Kelola Kemitraan…
1 Tahun Lalu Lalu 97686
Pendataan PKL Dan Pengamanan Rapat Pembahasan…
1 Tahun Lalu Lalu 96613
4 Tahun Lalu Lalu 96526
Perjanjian Kerjasama Dengan Pemerintahan Kecamatan Samboja
1 Tahun Lalu Lalu 95935
Anggota Satpol PP Mengagalkan Aksi Bunuh…
1 Tahun Lalu Lalu 95885
Zoom Meeting Siskamtibnas di Pos Operasi…
1 Bulan Lalu Lalu 113
1 Bulan Lalu Lalu 92
Selamat atas Keberhasilan Muhammad Dian (Anggota…
1 Bulan Lalu Lalu 100
Peringatan Hari Nusantara 2024
2 Bulan Lalu Lalu 171
Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
9 Bulan Lalu Lalu 50110
HUT Kota Tenggarong, Satpol PP Laksanakan…
3 Tahun Lalu Lalu 40205
Kegiatan Rapat Kerja (Raker) dalam rangka…
1 Tahun Lalu Lalu 24644
Kunjungan Tim Penilai PPID Diskominfo Kutai…
1 Tahun Lalu Lalu 77016
Persiapan Vaksinasi Bagi Tenaga Pendidikan Kukar
4 Tahun Lalu Lalu 57120
Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
9 Bulan Lalu Lalu 50110