Satpol PP merupakan bagian Perangkat Daerah dalam menegakakan Peraturan Daerah ( Produk Hukum Daerah ) dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat,yang dipimpin oleh Kepala Satuan yang berkedudukan di daerah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Satpol PP:
Satpol PP mempunyai tugas menegakkan Peraturan Daerah ( produk hukum daerah ) dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Fungsi Satpol PP:
Workshop Transformasi Digital Tata Kelola Kemitraan…
1 Tahun Lalu Lalu 97756
Pendataan PKL Dan Pengamanan Rapat Pembahasan…
1 Tahun Lalu Lalu 96664
4 Tahun Lalu Lalu 96581
Perjanjian Kerjasama Dengan Pemerintahan Kecamatan Samboja
1 Tahun Lalu Lalu 95993
Anggota Satpol PP Mengagalkan Aksi Bunuh…
1 Tahun Lalu Lalu 95934
Zoom Meeting Siskamtibnas di Pos Operasi…
3 Bulan Lalu Lalu 242
4 Bulan Lalu Lalu 250
Selamat atas Keberhasilan Muhammad Dian (Anggota…
4 Bulan Lalu Lalu 220
Peringatan Hari Nusantara 2024
4 Bulan Lalu Lalu 330
Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
12 Bulan Lalu Lalu 50260
Patroli Seksi Operasi Pengendalian Ketertiban Umum…
1 Tahun Lalu Lalu 81563
PPKM, Acara Resepsi Diperketat
4 Tahun Lalu Lalu 54915
Cipta Kondisi Ketertiban Umum Dan Ketentraman…
1 Tahun Lalu Lalu 6370
Anggota Satpol PP Turut Serta Vaksinasi…
4 Tahun Lalu Lalu 87302
Satpol PP Kutai Kartanegara Mengamankan 28…
2 Tahun Lalu Lalu 15378