SAVE_20230314_140436.jpg Kegiatan

Sosialisasi Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010/ Peraturan Pemerintah No.94…

Siaga 1 Tahun | 470 view | 1 comments

Tenggarong, Selasa14 Maret 2023

Satuan Polisi Pamong Praja Kutai Kartanegara mengelar kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010/ Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Bupati No.72 Tahun 2017 atas Perubahan Peraturan Bupati No.14 Tahun 2014 Tentang Tenaga Bantuan Polisi Pamong Praja. Kegiatan ini dibuka langsung oleh sekretaris Satpol PP Kukar Bapak Aji Decki Ismail S.Sos., M.Si.

Dalam sosialisasi ini Bapak Rasidi S.H  ditunjuk menjadi moderator dan Bapak H. Awang Febrian Sofyar S.Sos., M.Si sebagai narasumber menjelaskan tentang poin-poin Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010/ Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Bupati No.72 Tahun 2017 atas Perubahan Peraturan Bupati No.14 Tahun 2014 Tentang Tenaga Bantuan Polisi Pamong Praja.

Bapak H. Awang Febrian Sofyar S.Sos., M.Si juga berharap agar para ASN bisa Displin dan bertangung jawab dengan tugas dan kewajibannya, serta bisa menjaga nama baik instansi.

Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Pejabat, ASN, dan Banpol PP Satuan Polisi Pamong Praja Kutai Kartanegara.

Share this article

kc4.jpg

Siaga

Jika kamu ingin mengenal dunia, maka membacalah, Namun jika ingin dunia mengenalmu, maka menulislah

info@satpolppkukar.org

Kabar Terbaru

(1) Komentar

Tinggalkan Komentar