IMG-20201123-WA0010.jpg Sosial

Tower di tenggarong disegel

Siaga 3 Tahun | 917 view | 0 comments

Unit Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) menyegel menara atau menara telekomunikasi di Jalan Naga, GG Naga Indah, RT 21 dan RT 31, Kelurahan Timbau, Tenggarong karena tidak memiliki izin pada hari Rabu (4/11/2020 ).

Selain itu, Satpol PP juga menyegel gardu listrik di sekitar menara. Menara itu sendiri dibangun pada Maret 2020 dan rencana itu dibangun untuk menara salah satu penyedia layanan telekomunikasi. Bidang Kepala Investigasi dan Investigasi (P2) Produk Hukum Regional (PPHD) Satpol PP Kukar Rasidi, memimpin secara langsung menyegel dan disaksikan langsung oleh Kelurahan, RT, warga dan perwakilan dari pemilik menara.

Karena itu tidak memiliki izin, kata Rasidi, ada tiga peraturan daerah (Perda) yang dilanggar, yaitu Peraturan Daerah Kukar Nomor 5 tahun 2009 tentang pengaturan dan perbedaan di menara telekomunikasi bersama di wilayah tersebut. Selanjutnya, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Bangunan Bangunan dan Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Izin Lingkungan.

Plh Kepala Satpol PP Kukar, kata Yuliandris, penyegelan itu dilakukan berdasarkan laporan dari warga melalui lisensi satu pintu terintegrasi (PTSP) dan nomor keputusan pengadilan P-1362 / POL PP / 555.5 / 09/2020 pada tanggal 23 Oktober tentang Permintaan izin penyitaan.
"Tindakan (penyegelan) yang kami lakukan sesuai dengan prosedur," kata Yuliandris.

Menurutnya, jika pemilik menara telah memberikan surat teguran menjadi tiga kali tetapi tidak mengindahkan, akan diberikan sanksi. "Sudah waktunya selama 1 bulan untuk mengurus izin. Jika kita tidak peduli, kita akan menebang atau merobohkan," katanya. Yuliandris berharap bahwa pemilik menara akan mengurus IMB sampai penerbitan dokumen IMB dimaksudkan, maka penyegelan menara dibuka.

Video Terkait:

Share this article

kc4.jpg

Siaga

Jika kamu ingin mengenal dunia, maka membacalah, Namun jika ingin dunia mengenalmu, maka menulislah

info@satpolppkukar.org

Kabar Terbaru

(0) Komentar

Tinggalkan Komentar