HUMAS PRAJA KUKAR 2 Bulan | 158 view | 1 comments
Satuan Polisi Pamong Praja Kutai Kartanegara melaksanakan kegiatan rapat Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Atas Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, Kamis ( 14/09/23 ).
Rapat yang dipimpin Kabid PPHD Rasidi S.H., M.H ini dilaksanakan diruang rapat Assisten I Pemkab Kukar, dan dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri Tenggarong, Kejaksaan Negeri Tenggarong, Polres Kukar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perhubungan, Camat Tenggarong, Lurah Melayu, dan Lurah Timbau.
Dalam rapat ini membahas persiapan pelaksanaan kegiatan penanganan pelanggaran Perda dan Perkada untuk sidang TIPIRING pada Satuan Polisi Pamong Praja.
Dengan kesepakatan OPD yang hadir dalam rapat, maka akan diadakan TIPIRING bagi masyarakat yang melanggar Peraturan Daerah dengan ketentuan sudah diberi teguran langsung dan masih melanggar aturan.