852 9 Bulan | 344 view | 0 comments
Telah diamankan pelanggar terhadap Pelanggaran Perda Kutai Kartanegara Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Penangkapan Ikan dan Perda Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat, Selasa ( 25/07/23 ).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kutai Kartanegara H. Heldiansyah S.H., M.H diwakilkan oleh Rasidi S.H., M.H ( Kabid PPHD ), Awang M. Indrawarman M. S. Sos ( Kasi P2 ) dan Bambang Irawan ( Koordinator Lapangan ) memerintahkan untuk mengambil barang bukti berupa 4 unit kapal ketinting, 4 unit mesin kapal, dan rimpa.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Kelautan Dan Perikananan didampingi oleh Satpol PP Kukar, Koramil Kota Bangun, Polsek Kota Bangun, Kepala Desa Pela, Linmas Pela, Pokmaswas, dan Perangkat Desa setempat.
Setelah barang bukti diamankan, para pelanggar akan ditindak lanjuti dengan sidang tipiring.
Saat ini barang bukti sudah diamankan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kutai Kartanegara.
berAkhlak (berorientasi Pelayanan Akuntabel Kompeten Harmonis Loyal Adaptif Kolaboratif)
Bangga Melayani Bangsa.
Hay sobat praja
Sekarang melakukan pelaporan bisa semudah update status dengan mendownload aplikasi “SIAGA24 SATPOLPP KUKAR” melalui playstore.