852 4 Bulan | 177 view | 0 comments
Kukar - Humas Praja, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bapak H. Heldiansyah S.H., M.H diwakilkan oleh Janhariansyah S.Sos ( Kabid Tratibum ), Endang Purwanto S. Sos ( Kasi Ops ), dan Awang M. Indrawarman. M, S. Sos ( Kasi P2 ) membahas Perumusan Draft Perjanjian Kerjasama ( PKS ) tentang Pendataan, Penataan, dan Penertiban Aset Daerah dan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat di Kantor Kecamatan Marangkayu.
Dalam membahas Perumusan Draft perjanjian ini Satpol PP Kukar dan Pemerintahan Kecamatan Marangkayu telah sepakat untuk bekerjasama melakukan suatu terobosan yakni membentuk Tim Pelaksana Kegiatan Persoalan Ketertiban, Ketentraman Masyarakat.
Berdasarkan hal tersebut Satpol PP Kukar dan Pemerintahan Kecamatan Marangkayu sepakat untuk menindaklanjuti dengan membuat Perjanjian Kerjasama tentang Pendataan, Penataan, dan Penertiban Aset Daerah dan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat.