HUMAS PRAJA KUKAR 6 Bulan | 325 view | 0 comments
Satuan Polisi Pamong Praja Kutai Kartanegara melaksanakan Sidang TIPIRING ( Tindak Pidana Ringan ). Pelaksanaan ini merupakan tindak lanjutan dari kegiatan Penertiban Penanganan atas Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, yang dimana Para Pedagang Kaki Lima ( PKL ), ruko / Warung - Warung melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2013 karena berjualan diatas parit / trotoar di sepanjang Jl. Timbau dan Jl. Maduningrat Kel. Melayu.
Sidang Tipiring ini dilaksanakan di Kantor Pengadilan Negeri Tenggarong, Senin ( 09/10/23 ).
Kukar - Humas Praja, Sidang Tipiring ini di hadiri Kabid PPHD Rasidi S.H., M.H ,Awang Indrawarman. M. S,Sos (Kasi P2),Sri Raudatul Adawiyah, SE. (Kasi P3),Raden Wiendy Karna Djunaedi, S,Sos, M.Si (PPNS), Sasri Rais Nor (ASN),Bambang Irawan (ASN),Sudarsono (ASN) dan didampingi dengan Anggota Polres Kukar.
Dari 22 orang Pelanggar, terdapat 18 orang Pelanggar yang menghadiri Sidang Tipiring pertama, dan 2 orang pelanggar yang menghadiri sidang Tipiring kedua. Dan bagi yang tidak hadir akan dilakukan kembali sidang tipiring ketiga.
Hakim Ketua membacakan dakwaan dan menjatuhi hukuman denda sebesar Rp. 300.000 ( Tiga Ratus Ribu Rupiah ) kepada para pelanggar karena terbukti bersalah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2013.